World Animal Rights Day atau Hari Hak Asasi Binatang Sedunia.
Loh ada toh hak asasi binatang?
Mungkin sebagian besar dari kita baru mengetahui tentang adanya hari aksasi bagi binatang. Selama ini kita berpikir bahwa hak asasi hanya dimiliki oleh manusia saja. Kebanyakan orang mengerti bahwa hewan bisa merasakan sakit. Banyak juga yang percaya bahwa hewan dapat merasakan suatu perasaan. Maka dari itu, penting untuk kita sadari bahwa hewan juga berhak untuk memliki hak asasi yang sama seperti manusia. Lalu, mengapa tanggal 15 oktober diperingati sebagai hari hak asasi binatang?
Ide akan kampanye hak asasi terhadap binatang ini terinspirasi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948. Sedangkan salah seorang penulis dan psikolog dari Inggris Richard Ryder, yang merupakan salah satu orang yang mempopulerkan Hak Asasi Binatang. Ia mengemukakan istilah speciesisme untuk menggambarkan orang-orang yang mendukung akan dihentikannya objektifikasi pada binatang.
Istilah hak asasi binatang sendiri kembali populer sejak 1964 hingga awal 1970-an. Hal tersebut karena objektifikasi binatang sudah dianggap memprihatinkan.
Pada 15 Oktober 1978, dikeluarkanlah Deklarasi Universal Terhadap Hak Asasi Binatang di kantor pusat UNESCO Isi dari deklarasi Hak Asasi Binatang oleh UNESCO:
- Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hewan.
- Tidak ada binatang yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.
- Jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada binatang.
- Semua binatang liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
- Semua binatang pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.
Di Indonesia sendiri perlindungan hak asasi hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada KUHP Pasal 302, menerangkan bahwasanya pelaku penganiayaan hewan meskipun ringan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan. Termasuk penganiayaan ringan di antaranya melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Sedangkan jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dicirikan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
Karya : Poster Infografis
Comments
Post a Comment